Beranda / Berita / LSM BONKKAR Desak Kejati Segera Tetapkan Tersangka Anggota DPRD dalam Dugaan Kasus

LSM BONKKAR Desak Kejati Segera Tetapkan Tersangka Anggota DPRD dalam Dugaan Kasus

Bagikan Berita

Newsoneindonesia.com, Palembang – LSM BONKKAR Desak Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi DPRD OKU
Oleh Metropolis Indonesia TV,koodinator lapangan Malvin Mamora SPD bersama kawan kawan media, pers,ormas,tokoh masyarakat lainnya,Jum,at.13/6/2026:20 : 40

Puluhan massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BONKKAR Sumatera Selatan,bersama para media lainya yang telah bergabung menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Jalan Gubernur H. A Bastari, Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang.

Aksi damai ini digelar untuk menyuarakan keprihatinan sekaligus mendesak penegakan hukum tegas terkait maraknya dugaan penyimpangan dan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta! Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Sebagaimana telah wawancara bersama awak MEDIA NEWSONE
Dalam orasi yang disampaikan oleh Koordinator Aksi, Aak Lem yang didampingi Yos Sudarso dan Koordinator Lapangan, Malvin mamora menegaskan bahwa berdasarkan data dan informasi yang dihimpun dari masyarakat, terdapat sejumlah indikasi kuat pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara.

secara khusus LSM BONKAR menyoroti dugaan keterlibatan pihak tertentu, yakni berinisial LP selaku Ketua Komisi 1 dan IS selaku Sekretaris DPRD OKU

Tanda Tangan Sepihak Matriks yang telah terjadi Anggaran 2024
Poin utama yang diungkap adalah dugaan penyalahgunaan wewenang dan kemufakatan jahat dalam proses pembahasan matriks anggaran Tahun Anggaran 2024.

Menurut Aak Lem, dokumen penting tersebut diduga ditandatangani secara sepihak oleh Ketua Komisi 1 tanpa dukungan berita acara rapat maupun tanggapan resmi dari anggota komisi lainnya

Kami menduga, secara formal anggota Komisi 1 yang lain sama sekali tidak mengetahui dan tidak dilibatkan dalam pembahasan matriks anggaran tersebut.

Padahal ini menyangkut uang rakyat. Diduga LP selaku Ketua Komisi 1 dan IS selaku Sekretaris Dewan telah melakukan tanda tangan sepihak, padahal tidak ada persetujuan anggota, tegas Aak Lem di hadapan massa yang sangat luas ini

Perbuatan ini dinilai berpotensi melanggar Pasal 3 UU Tipikor tentang penyalahgunaan wewenang yang berakibat kerugian negara.
Menurut AAK LEM

Menurut AAK LEM,
Aset Daerah Dikuasai Pribadi hingga Proyek Fiktif
Selain masalah anggaran, LSM BONKKAR juga menyoroti pengelolaan aset daerah yang tidak tertib. Terdapat dugaan kuat bahwa sejumlah kendaraan dinas roda dua maupun roda empat belum dikembalikan kepada pemerintah daerah, padahal pemilik atau pengguna kendaraan tersebut sudah tidak menjabat lagi sebagai anggota dewan maupun pegawai sekretariat. Kendaraan tersebut justru masih dikuasai dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Aset yang habis masa pakainya seharusnya dikembalikan, dilelang, dan uangnya masuk kas daerah. Jika dikuasai pribadi, itu adalah penggelapan dan korupsi, jelasnya.

Kejanggalan juga ditemukan pada proyek pengadaan barang dan jasa tahun 2024, di antaranya:
Pemasangan dan Penambahan Daya Listrik: Diduga ada pekerjaan fiktif, penggelembungan harga, dan pembayaran yang tidak sesuai realisasi di lapangan.

Ini termasuk unsur Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor tentang memperkaya diri sendiri merugikan negara.

Pengadaan Pakaian Dinas ASN: Terindikasi adanya praktik mark-up harga yang jauh di atas nilai wajar, yang juga berpotensi menjerat pelaku dengan pasal yang sama.
Kerugian Negara Capai Rp2,6 Miliar, Belum Ada Tersangka

Aak Lem mengungkapkan, kasus ini sebenarnya sudah masuk ranah hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU. Tercatat sudah dua kali Surat Perintah Penyidikan diterbitkan, yakni Nomor: Print-01/L.6.13/Fd.2/02/2026 tanggal 2 Februari 2026 dan diperbarui lewat Nomor: Print-01.a/L.6.13/Fd.2/05/2026 tertanggal 7 Mei 2026.

Penyidik bahkan dilaporkan sudah menyita sejumlah aset terkait perkara dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar.
Namun, persoalannya adalah hingga kini belum ada penetapan tersangka.

Sudah dua kali surat perintah penyidikan dikeluarkan, ini menjadi tanda tanya besar publik. Sudahm ada aset disita, kerugian negara jelas ada, tapi kenapa belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka? Kami minta Kejari OKU transparan, tandasnya.
Desakan: Tetapkan Tersangka dan Telusuri Aktor Intelektual
Melalui aksi ini, massa menyampaikan dua tuntutan

Pertama kepada Kejati Sumsel:
Segera mengambil sikap tegas dan menetapkan tersangka terhadap LP, IS, dan pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi di lingkungan DPRD OKU.

Mengembangkan dan mendalami kasus ini lebih jauh, karena diduga ada peran aktor intelektual di balik layar, yaitu YPN dan MG

mantan anggota DPRD OKU.
Aak Lem kembali mengingatkan asas praduga tak bersalah, ditegaskannya pula korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus diberantas tuntas. Menurut AAK LEM.terhap awak media

Korupsi merampas hak rakyat dan menghambat pembangunan. Jangan biarkan kasus ini berhenti di tengah jalan atau berjalan di tempat. Kami masyarakat akan terus mengawal, ucapnya.

Pihak Kejati Sudah Tindaklanjuti
Sementara itu, pihak Kejati Sumsel yang diwakili oleh Staf Tata Usaha, Hotma, menerima perwakilan massa beserta berkas laporannya. Ia menjamin aspirasi akan disampaikan kepada pimpinan dan memastikan perkara ini sudah berproses di tingkat bawah.

Perkara ini sudah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri OKU lewat surat perintah penyidikan bulan Februari dan diperbarui bulan Mei lalu. Semua perkembangannya akan kami laporkan dan kami pastikan berjalan sesuai hukum, ujar Hotma

di hadapan peserta aksi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak DPRD maupun Sekretariat DPRD OKU terkait dugaan kasus korupsi yang disampaikan dalam aksi demonstrasi tersebut.

 

(MUNZIR.S)


Bagikan Berita
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *