JAKARTA, Newsoneindonesia.com – Aksi brutal dugaan penganiayaan kembali mencoreng citra aparat. Pada Senin (27/4/2026), advokat Daniel Kurniawan, S.H., M.H. bersama tim hukumnya mendatangi Polsek Tambora untuk mendampingi kliennya, Aminudin, guna melaporkan tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum anggota Polri yang ironisnya juga menjabat sebagai Ketua RT 02/06, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora.
Peristiwa memilukan ini bermula pada Jumat pekan lalu. Aminudin, yang merupakan warga baru di lingkungan tersebut, dituduh terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor. Tuduhan tersebut hanya didasarkan pada rekaman CCTV yang memperlihatkan Aminudin bertegur sapa dengan terduga pelaku pencurian.
Aminudin, yang sehari-hari bekerja di Pelelangan Ikan Muara Angke, memberikan pembelaan yang menyentuh, “Saya baru pulang kerja dan baru pindah kontrakan bersama istri di sana. Saya tidak kenal dengan orang itu pencuri. Karena saya warga baru, saya ingin terlihat sopan. Setiap ada yang tegur sapa, saya manggut sebagai bentuk menghargai warga. Saya belum kenal semua warga di RT 02/06,” ungkap Aminudin.
Namun, keramahan tersebut justru disalahartikan. Ketua RT setempat bukannya mengedepankan asas praduga tak bersalah, justru melakukan interogasi sepihak yang berujung pada aksi kekerasan.
Berdasarkan pengakuan korban, ia diinterogasi dan dipukuli secara membabi buta oleh sekitar tiga orang, termasuk oknum Ketua RT tersebut. Akibat pengeroyokan ini, Aminudin mengalami cedera serius di beberapa bagian tubuhnya.
Daniel Kurniawan, S.H., M.H. mengecam keras tindakan “main hakim sendiri” yang dilakukan oleh oknum tersebut. Ia menegaskan bahwa jabatan polisi dan Ketua RT seharusnya menjadi pengayom masyarakat, bukan algojo jalanan.
Poin-poin Penegasan Daniel Kurniawan Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu, Kasus ini harus dikawal hingga tuntas. Oknum polisi tersebut harus diproses sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Sebagai anggota Polri, pelaku seharusnya tahu bahwa jika ada dugaan tindak pidana, langkah yang benar adalah menyerahkannya ke Polsek terdekat, bukan melakukan interogasi dengan kekerasan. “Ketua RT itu tahu di wilayahnya ada Binmas dan Babinsa. Seharusnya laporkan ke sana, jangan main hakim sendiri memukul orang yang belum tentu bersalah,” tegas Daniel.
Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlawanan terhadap arogansi kekuasaan di tingkat akar rumput. Pihak kuasa hukum mendesak Kapolsek Tambora dan jajaran Propam untuk segera menindaklanjuti laporan ini agar tidak ada lagi warga sipil yang menjadi korban salah sasaran dan kekerasan oleh oknum yang seharusnya melindungi mereka.
Kini, publik menunggu ketegasan institusi Polri Apakah hukum akan tegak lurus, atau justru tumpul ke atas?









