Newsoneindonesia.com, Kupang – Menanggapi penangkapan dan penahanan Roy Suryo serta Dokter Tifa dalam perkara dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, Tokoh muda yang berlatar belakang hukum Dominggus Ndun Maramba Djawa, S.H. menyampaikan pandangan kritisnya dari sudut pandang hukum dan prinsip negara hukum.
Menurut Dominggus, setiap proses penegakan hukum harus tetap berpegang pada prinsip due process of law, yakni menjunjung tinggi hak-hak tersangka serta asas praduga tak bersalah. Ia menegaskan bahwa penahanan bukanlah hukuman, melainkan upaya hukum yang harus didasarkan pada alasan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Penahanan tidak boleh dipahami sebagai bentuk penghukuman sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Aparat penegak hukum wajib menunjukkan alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum apabila melakukan penahanan terhadap seseorang,” ujar Dominggus.
Ia menjelaskan bahwa apabila tersangka selama proses penyelidikan dan penyidikan bersikap kooperatif, memenuhi panggilan penyidik, serta tidak terdapat indikasi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana, maka permohonan penangguhan penahanan patut dipertimbangkan secara objektif.
Lebih lanjut, Dominggus menilai perkara yang berkaitan dengan penyampaian pendapat di ruang publik harus ditangani secara hati-hati agar tidak menimbulkan persepsi bahwa hukum digunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.
“Kebebasan berpendapat memang bukan hak yang absolut dan tetap memiliki batas hukum. Namun, negara juga harus memastikan bahwa penegakan hukum tidak menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap kritik atau pandangan yang disampaikan warga negara,” katanya.
Meski demikian, Dominggus menegaskan bahwa setiap orang yang menyebarkan informasi yang diduga tidak benar tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan terbukti melalui proses peradilan yang adil dan transparan.
Ia mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak terburu-buru menyimpulkan bersalah atau tidaknya seseorang sebelum adanya putusan pengadilan.
“Yang paling penting adalah menjaga independensi penegakan hukum, menghormati asas praduga tak bersalah, serta memastikan bahwa seluruh proses berlangsung secara profesional, transparan, dan bebas dari tekanan politik maupun opini publik,” tutup Dominggus.










