Beranda / Hukum & Kriminal / Sudah Cukup Dipermainkan Saban Minggu, Kuasa Hukum Pastikan Dorong Komplotan CA & E ke Ranah Pidana

Sudah Cukup Dipermainkan Saban Minggu, Kuasa Hukum Pastikan Dorong Komplotan CA & E ke Ranah Pidana

Bagikan Berita

Newsoneindonesia.com | Maluku – Tabir kepalsuan yang dimainkan oleh oknum anggota Polres Kepulauan Tanimbar berinisial CA, bersama kroninya seorang pensiunan PNS berinisial E, semakin benderang. Bukannya menuntaskan sisa uang korban sebesar Rp110 juta dalam skandal penipuan seleksi Bintara TNI Gelombang I Tahun 2026, kedua pelaku justru terus memutarbalikkan fakta dan mengulur waktu dengan rentetan janji palsu yang dari minggu ke minggu tidak pernah terealisasi, Senin (01/06/2026).
Siasat buruk CA dan E terendus setelah berulang kali mencoba mengelabui pihak keluarga serta kuasa hukum korban. Untuk meredam tuntutan, CA sempat bersandiwara dengan mengirimkan bukti pesanan tiket pesawat ke Jakarta agar terkesan serius hendak menemui Komandannya (Kolonel AP) yang diklaim membawa uang tersebut. Namun, tipu muslihat ini terbongkar karena pelaku tak kunjung mampu menunjukkan bukti pembayaran tiket yang sah.
Kebohongan pelaku tidak berhenti di situ. CA juga mengumbar janji manis akan menyerahkan uang tunai sebesar Rp10 juta sebagai jaminan iktikad baik. Faktanya, janji itu hanyalah manipulasi murahan demi mendapatkan kepercayaan dari kuasa hukum korban agar kasus ini tidak diperpanjang.
Panik karena kedoknya mulai terbongkar luas, oknum polisi CA bahkan terdeteksi mencoba melakukan intervensi terhadap kerja jurnalistik. Ia kedapatan merayu awak media agar menghentikan publikasi berita yang menyeret namanya dan institusi Polri tersebut. Sebagai alibi penundaan keberangkatannya ke Jakarta, CA mengirimkan pesan singkat berisi pembelaan diri yang mencatut nama pejabat internal Polri.
Bapa besok pagi saya di perintah dari pak Hukom di jkrta untuk urus izin 3 hari di jkrta langsung saya berangkt Bapa.pak hukom di mabes polri mau tlp kabid propam saya izin 3 hari k jkrta urusan pribadi.kapolda maluku ini beda ketat setiap anggota yg berangkt di cek di bandara Bapa.saya ambl uang kendaraan saya hari ini saya bayar,” demikian bunyi pesan singkat CA yang diterima wartawan.
Sikap tidak kooperatif dan rangkaian kebohongan dari minggu ke minggu yang dipertontonkan oleh CA dan E membuat pihak korban kehilangan kesabaran. Kuasa hukum korban menegaskan tidak ada lagi ruang untuk mediasi atau penyelesaian kekeluargaan karena kedua pelaku jelas-jelas tidak memiliki iktikad baik.
Kami sudah cukup sabar menghadapi rangkaian kebohongan dan drama mencla-mencle yang mereka mainkan saban minggu. Mulai dari sandiwara tiket pesawat bodong, janji palsu uang jaminan sepuluh juta rupiah, hingga aksi nekat mencatut nama pejabat Mabes Polri dan Kapolda Maluku demi membungkam media. Semua ini menjadi bukti otentik bahwa oknum CA dan pensiunan PNS berinisial E tidak memiliki iktikad baik sedikit pun, melainkan sengaja mengulur waktu dan mempermainkan hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihak keluarga kini menutup rapat-rapat pintu kompromi atau mediasi kekeluargaan yang kerap disalahgunakan oleh kedua pelaku.
Garis merah telah dilewati. Berkas laporan pidana umum sudah kami matangkan, dan laporan resmi ke Divisi Propam Mabes Polri segera kami layangkan. Kami pastikan tidak akan mundur satu langkah pun sampai sisa uang korban sebesar seratus sepuluh juta rupiah dikembalikan utuh, oknum CA dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri, dan kroninya berinisial E dijebloskan ke penjara,” pungkasnya.
Atas dasar penipuan berkedok kelulusan dengan total kerugian awal Rp210 juta dan baru dikembalikan Rp100 juta kuasa hukum kini resmi mengambil tindakan tegas. Perkara ini akan langsung diseret ke ranah hukum pidana umum. Selain itu, pengaduan formal atas pelanggaran berat kode etik profesi kepolisian segera dilayangkan ke Divisi Propam Mabes Polri guna memastikan oknum CA mendapat sanksi pemecatan dan hukuman yang setimpal.
(Dn/Red)

Bagikan Berita
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *