Lewati ke konten

Newsoneindonesia.com| Jakarta — Perselisihan pembayaran jasa hukum antara Samuel Mudja, S.H. dengan PT ALTON YOGANTARA PERKASA kembali mencuat. Perusahaan yang sebelumnya beralamat di Permata Kuningan Lantai 20, Jalan Kuningan Mulia Kavling 9C, Jakarta Selatan, kini disebut telah berpindah ke World Capital Tower Kuningan, MKP, Jl. Mega Kuningan Barat No. 3, RT.5/RW.2, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2026).
Persoalan berawal dari penagihan piutang kepada PT ANUGERA COVINDO INDONESIA (PT ACI) senilai Rp330.120.403 yang ditangani Samuel sejak Desember 2025. Ia mengaku diminta Direktur PT ALTON YOGANTARA PERKASA melakukan penagihan dengan kesepakatan lisan berupa success fee 30 persen dari nilai yang berhasil diterima.
“Pada saat awal saya diminta membantu penagihan, sudah ada kesepakatan secara lisan mengenai fee sebesar 30 persen dari nilai yang berhasil ditagihkan dan diterima oleh PT ALTON YOGANTARA PERKASA,” ucap Samuel.
Dalam proses tersebut, Samuel menyebut telah melayangkan Somasi I dan II, melakukan komunikasi serta negosiasi dengan pihak PT ACI Finance, hingga pertemuan langsung. Upaya itu, menurutnya, berakhir dengan pelunasan seluruh tagihan sebesar Rp330.120.403.
Pekerjaan tersebut saya jalankan. Somasi I dan Somasi II saya layangkan, komunikasi dengan pihak Finance PT ACI juga dilakukan, termasuk pertemuan dan proses negosiasi sampai akhirnya kewajiban PT ACI dibayarkan.
“Pada akhirnya PT ACI membayar seluruh tagihan PT ALTON YOGANTARA PERKASA sebesar Rp330.120.403. Artinya, pekerjaan penagihan yang saya lakukan menghasilkan pembayaran sebagaimana yang menjadi tujuan awal,” tegas Samuel.
Setelah piutang diterima, persoalan bergeser pada jasa hukum yang menurut Samuel bernilai sekitar Rp96 juta lebih. Ia mengatakan pihak perusahaan meminta pembayaran dilakukan bertahap Rp10 juta per bulan. Namun, hingga kini dirinya mengaku baru menerima Rp20 juta.
“Karena saat itu pihak PT ALTON YOGANTARA PERKASA menyampaikan belum dapat membayar sekaligus, kemudian disepakati pembayaran dilakukan secara bertahap Rp10 juta per bulan sampai kewajiban tersebut selesai,” kata Samuel.
“Yang sudah saya terima baru Rp20 juta. Jadi masih ada sisa pembayaran yang harus diselesaikan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibicarakan sebelumnya,” ungkapnya.
Samuel berpandangan ketiadaan dokumen tertulis tidak otomatis menghapus kesepakatan. Ia juga menyebut adanya pekerjaan, invoice, komunikasi WhatsApp, serta pembayaran sebagian sebagai rangkaian fakta yang menurutnya berkaitan dengan kewajiban tersebut.
“Tidak adanya perjanjian tertulis bukan berarti secara otomatis tidak pernah ada kesepakatan. Dalam hukum perdata, perjanjian dapat dibuat secara lisan sepanjang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan,” ujar Samuel.
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menjelaskan Pasal 1320 KUHPerdata tidak mensyaratkan perjanjian harus dibuat secara tertulis. Perjanjian lisan dapat memiliki kekuatan hukum apabila memenuhi syarat sah perjanjian, meski pembuktiannya menjadi persoalan penting ketika terjadi sengketa.
“Jadi persoalannya bukan hanya ada atau tidak ada tanda tangan di atas sebuah perjanjian. Ada pekerjaan yang sudah saya lakukan, ada invoice yang saya sampaikan, ada komunikasi terkait pembayaran, bahkan sudah ada pembayaran sebagian,” tegasnya.
Samuel juga mempertanyakan pembayaran Rp20 juta yang telah diterimanya apabila sejak awal tidak pernah ada kewajiban jasa hukum.
“Kalau memang sejak awal tidak pernah ada kesepakatan atau tidak ada kewajiban apa pun, tentu pertanyaannya mengapa kemudian ada pembayaran Rp20 juta dan pembicaraan mengenai pembayaran secara bertahap,” ucap Samuel.
Sementara itu redaksi mencoba konfrimasi via Whatsaap pribadi, Direktur PT ALTON YOGANTARA PERKASA yang disebut sebagai Ali membantah pernah menandatangani perjanjian jasa hukum dengan nilai tersebut. Menurutnya, Samuel memang diminta membantu penagihan secara lisan, tetapi tidak pernah ada komitmen fee 30 persen.
“Tidak ada, setahu saya tidak ada saya tanda tangan perjanjian jasa hukum senilai segitu. Waktu itu dia bantu nagih, saya minta tolong secara lisan, tapi tidak ada komitmen senilai 30 persen itu,” ujar Ali.
Ali mengaku bersedia memeriksa apabila Samuel memiliki dokumen yang menjadi dasar tuntutan tersebut.
“Secara tertulis enggak ada ya, seingat saya. Tapi mungkin kalau dia ada dokumen kirim aja, siapa tahu saya lupa. Saya mau bagi dia juga sebagai teman, tapi ya sabar,” katanya.
Mengenai invoice, Ali mempertanyakan dasar tagihan tersebut.
“Invoice kan tagihan sepihak. Dasar tagihannya perjanjian, ada perjanjiannya,” lanjut Ali.
Ia menegaskan, karena menurut versinya tidak ada dasar perjanjian mengenai fee 30 persen, besaran pemberian kepada Samuel merupakan kebijakannya.
“Karena enggak ada dasar perjanjiannya, ya sebatas kebijakan saya aja sih mau bagi dia berapa,” pungkas Ali.
Samuel tetap mempertahankan keterangannya dan meminta persoalan tersebut dilihat dari keseluruhan rangkaian peristiwa.
“Bagi saya, yang harus dilihat adalah fakta keseluruhannya. Ada kesepakatan awal, ada pekerjaan yang saya lakukan, tagihan PT ALTON berhasil dibayarkan, ada invoice, ada komunikasi mengenai pembayaran, dan sudah ada pembayaran sebagian. Semua itu menurut saya harus dilihat secara utuh,” tegasnya.
Ia berharap sisa kewajiban yang menurut versinya masih harus dibayarkan dapat diselesaikan secara profesional. Saya hanya meminta apa yang menjadi hak saya berdasarkan kesepakatan tersebut diselesaikan.
“Saya sudah menjalankan pekerjaan dan kewajiban saya. Karena itu saya berharap pihak PT ALTON juga menghormati kesepakatan yang telah dibuat,” ucapnya.
Persoalan ini sebenarnya sederhana, saya bekerja untuk membantu menyelesaikan persoalan tagihan PT ALTON dan pekerjaan itu selesai.
“Yang saya harapkan sekarang adalah penyelesaian kewajiban jasa hukum secara baik dan profesional,” tutup Samuel.
Dn/Red
Related Posts
Oktober 9, 2026
Oktober 9, 2026
Oktober 8, 2026