Tangerang Selatan ,Newsoneindonesia.com – jurnalis Dunia pendidikan di Kabupaten Tangerang kembali diguncang. Seorang aktivis di Sepatan, Abdul Aziz, melayangkan protes keras setelah data anaknya diduga dicatut oleh sebuah sekolah yang kini disebut-sebut sudah tidak beroperasi.
Kasus ini mencuat setelah anak dari aktivis tersebut, Muhamad Badru Salam Ariyadillah, yang seharusnya lulus tingkat SMP pada tahun 2026, justru mengalami hambatan serius dalam proses pendidikannya. Penyebabnya: data siswa yang terdaftar secara sistem di sebuah sekolah yang tidak pernah dipilih oleh pihak keluarga.
Abdul Aziz mengungkapkan, permasalahan ini bermula sejak Februari 2024 saat dirinya hendak mendaftarkan anaknya ke sekolah. Namun, ia terkejut karena data anaknya sudah tercatat sebagai siswa di SMP PGRI Sepatan.

“Padahal saya tidak pernah mendaftarkan anak saya ke sana. Tapi ketika dicek, datanya sudah masuk dan terkunci di sistem,” tegas Aziz.
Lebih mengejutkan lagi, saat dilakukan pengecekan ulang pada April 2026, data tersebut masih aktif dan tercatat sebagai siswa kelas 7 di sekolah yang sama. Ironisnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, sekolah tersebut diduga sudah bangkrut dan tidak lagi beroperasi.
Ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Ini sudah merugikan masa depan anak saya,” lanjutnya.
Aziz juga menyoroti lemahnya perlindungan data pribadi dalam sistem pendidikan. Ia menegaskan bahwa tindakan pencatutan data tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, khususnya terkait hak akses dan perlindungan data sebagaimana diatur dalam Pasal 33.
Selain itu, ia mengacu pada Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 yang mewajibkan setiap institusi pendidikan menjaga keamanan data siswa serta mencegah penyebaran informasi sensitif tanpa persetujuan.
Namun, upaya konfirmasi yang dilakukan pihak keluarga kepada pihak sekolah justru menemui jalan buntu. Aziz mengaku tidak mendapatkan respons kooperatif dari pihak sekolah, baik dari operator, kepala sekolah, maupun pihak yayasan.
“Saya ingin bertemu langsung, tapi tidak ada tanggapan. Bahkan ada oknum yang menyampaikan melalui orang lain, ‘kalau masalah sepele silakan laporkan saja’,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Pernyataan tersebut dinilai semakin memperkeruh situasi dan mengindikasikan adanya sikap tidak profesional dari oknum yang bertanggung jawab.
Atas kejadian ini, Abdul Aziz mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang untuk segera turun tangan dan melakukan investigasi menyeluruh. Ia menilai kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan jika tidak segera ditindaklanjuti.
“Kalau tidak ada itikad baik dari pihak-pihak yang sudah saya kantongi identitasnya, saya pastikan akan menempuh jalur hukum. Ini bukan hanya soal anak saya, tapi soal sistem pendidikan yang harus bersih dari praktik-praktik seperti ini,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pengelolaan data pendidikan di daerah. Ketika sistem yang seharusnya melindungi justru menjadi sumber masalah dan malapetaka pendidikan. Karena yang dipertaruhkan bukan hanya administrasi, masa depan generasi muda anak bangsa Indonesia.










