Beranda / Daerah / Polresta Jayapura Kota Tuntaskan Perkara Korupsi Dana BOS SMAN 4, Rugikan Negara Rp2,2 Miliar Lebih

Polresta Jayapura Kota Tuntaskan Perkara Korupsi Dana BOS SMAN 4, Rugikan Negara Rp2,2 Miliar Lebih

Bagikan Berita

Newsoneindonesia.com|​Jayapura–Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jayapura Kota secara resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelapan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler SMA Negeri 4 Kota Jayapura Tahun Anggaran 2024–2025 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura hari ini, Sabtu (13/12/2025).

Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka inisial PU (46), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat Bendahara BOS di sekolah tersebut, dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejari Jayapura pada tanggal 11 Desember 2025.

Modus dan Kerugian Negara

​Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, membenarkan penyelesaian perkara tersebut.

“Setelah proses penyidikan yang intensif, Kejaksaan menerbitkan surat penelitian tertanggal 11 Desember 2025 yang menyatakan berkas perkara lengkap dan siap memasuki tahap penuntutan,” ungkap Kapolresta.

Tersangka PU diduga telah menggelapkan uang negara dengan total kerugian mencapai Rp2.261.130.000.

Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah:

​Melakukan penarikan dana BOS di Bank Papua sebanyak sembilan kali sejak Maret 2024 tanpa sepengetahuan Kepala Sekolah.

•Memalsukan slip penarikan.

Memanipulasi dokumen pengelolaan dana.

•Membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif.

•Dana hasil penggelapan tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.

Barang Bukti yang Diserahkan

​Bersamaan dengan tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana, antara lain:

​Uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp200 juta. Dua bendel dokumen pertanggungjawaban BOS Tahun Anggaran 2024.

Empat puluh bendel dokumen pengelolaan dana BOS, termasuk slip penarikan, kwitansi, dan daftar nominatif.

Komitmen Pemberantasan Korupsi

​Kapolresta menegaskan bahwa Polresta Jayapura Kota memiliki komitmen kuat untuk mendukung pemberantasan korupsi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Atas perbuatannya, tersangka PU terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kombes Pol Fredrickus.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, Kompol I Dewa Gde Ditua K, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa penanganan perkara ini merupakan bukti keseriusan Polresta dalam menindak penyalahgunaan keuangan negara, khususnya yang berdampak langsung pada layanan pendidikan.

​“Dengan lengkapnya berkas dan diserahkannya tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan, proses hukum kami pastikan berjalan transparan, profesional, dan sesuai ketentuan,” ujar Kompol Dewa.

Ia juga menambahkan bahwa Unit Tipidkor akan terus mengawal pengelolaan dana pendidikan agar berjalan sesuai aturan demi kepentingan masyarakat dan generasi penerus bangsa di Kota Jayapura.

Ivan/Red


Bagikan Berita
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *