NewsOneIndonesia.com | Kabupaten Tangerang
Proyek pembangunan Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL) menggunakan U-Ditch di Jalan AMD Panyembir RT 01/RW 01, Desa Serdang Kulon, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, menjadi perhatian publik. Proyek yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak Rp123.948.000 itu diduga dikerjakan tidak sesuai standar teknis konstruksi serta mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Berdasarkan papan proyek, pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV Daniswara tersebut meliputi pemasangan U-Ditch ukuran 400 x 400 sepanjang 79 meter dan 5 unit Box Culvert Heavy Duty ukuran 400 x 400, dengan masa pelaksanaan hanya 14 hari kalender.
Namun, hasil pantauan awak media di lapangan menemukan sejumlah kondisi yang menimbulkan pertanyaan. U-Ditch diduga dipasang tanpa lapisan mortar sebagai alas maupun perekat sambungan. Apabila temuan tersebut benar, metode pekerjaan itu berpotensi tidak memenuhi spesifikasi teknis yang dipersyaratkan sehingga dapat memengaruhi kestabilan konstruksi dan umur bangunan.
Selain itu, pekerja di lokasi proyek juga tampak diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm proyek, rompi keselamatan, maupun perlengkapan K3 lainnya. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena setiap pekerjaan konstruksi pada prinsipnya wajib memperhatikan keselamatan kerja.
Berdasarkan ukuran pekerjaan, panjang saluran 79 meter membutuhkan sekitar 66 unit U-Ditch dengan panjang efektif sekitar 1,2 meter per unit.
Dengan kisaran harga pasar U-Ditch 400 x 400 sekitar Rp850 ribu hingga Rp1.050.000 per unit, maka nilai material U-Ditch diperkirakan berada pada kisaran Rp56 juta hingga Rp69 juta.
Sementara 5 unit Box Culvert Heavy Duty 400 x 400 dengan kisaran harga Rp1,5 juta hingga Rp2,2 juta per unit diperkirakan bernilai sekitar Rp7,5 juta hingga Rp11 juta.
Artinya, estimasi kebutuhan material precast berada pada kisaran Rp63 juta hingga Rp80 juta. Adapun nilai kontrak proyek mencapai Rp123.948.000. Selisih tersebut pada dasarnya dapat digunakan untuk membiayai pekerjaan galian, lantai kerja, mortar, urugan kembali, tenaga kerja, alat berat, mobilisasi, pengawasan, pajak, serta komponen biaya lainnya.
Meski demikian, besarnya nilai kontrak tersebut justru memperkuat harapan publik agar seluruh pekerjaan benar-benar dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis. Apabila metode pemasangan di lapangan tidak sesuai dengan dokumen kontrak, maka kualitas hasil pekerjaan patut menjadi perhatian dan perlu diperiksa oleh pihak yang berwenang.
Ketika awak media berupaya meminta konfirmasi kepada pihak pelaksana mengenai metode pekerjaan tersebut, tidak ada penjelasan yang diberikan. Sikap bungkam tersebut semakin memunculkan tanda tanya mengenai pelaksanaan proyek yang dibiayai dari uang rakyat.
Menanggapi kondisi tersebut, Daniel D Tony, C,BJ., Wakil Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Kabupaten Tangerang, menegaskan bahwa setiap proyek yang menggunakan APBD harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi administrasi maupun kualitas fisik pekerjaan.
“APBD bukan milik kontraktor dan bukan milik pejabat. APBD adalah uang yang bersumber dari pajak masyarakat. Karena itu, setiap rupiah yang dibelanjakan wajib menghasilkan pekerjaan yang berkualitas, sesuai spesifikasi, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.”ujarnya.
Daniel menilai, apabila benar terdapat dugaan pemasangan U-Ditch yang tidak mengikuti metode teknis sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak, maka hal tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele.
“Yang dipertaruhkan bukan hanya bangunan saluran, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah. Jangan sampai proyek selesai secara administrasi, tetapi kualitas fisiknya justru dipertanyakan. Pengawasan harus dilakukan secara serius dan objektif.”pungkas Daniel.
Ia juga meminta dinas teknis, konsultan pengawas, serta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap metode pemasangan, mutu material, volume pekerjaan, serta kesesuaian pelaksanaan dengan spesifikasi kontrak.
“Jika hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, maka harus ada tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan biarkan uang pajak masyarakat dibelanjakan untuk pekerjaan yang kualitasnya tidak memenuhi standar. Setiap kontraktor yang mengerjakan proyek pemerintah harus mengutamakan mutu pekerjaan, bukan sekadar mengejar target selesai.”tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana CV Daniswara belum memberikan klarifikasi atas konfirmasi yang telah disampaikan awak media.
NewsOneIndonesia.com menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, keberimbangan, serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Mr/Red










