NEWSONEINDONESIA.COM, Sumbar NTT – Persoalan tanah dan konflik agraria yang masih terjadi di berbagai wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya di Pulau Sumba, tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan administrasi atau sengketa perdata. Ketika konflik kepemilikan, penguasaan, maupun batas tanah berkembang menjadi tindakan kekerasan hingga menimbulkan korban jiwa, negara harus hadir secara serius untuk memastikan hukum berjalan dan masyarakat mendapatkan perlindungan.
Hal tersebut disampaikan Sandiang Kaya Ndapa Namung dalam pandangan kritisnya terhadap masih munculnya persoalan pertanahan dan dugaan perbuatan melawan hukum di NTT, khususnya Sumba.
Menurut Sandiang, persoalan tanah merupakan isu yang sangat sensitif karena berkaitan langsung dengan kehidupan, sumber penghidupan, hak masyarakat, sejarah penguasaan tanah, serta kepastian hukum. Karena itu, setiap persoalan tanah harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang objektif, transparan, dan tidak boleh dibiarkan berkembang menjadi konflik horizontal.
“Tanah jangan sampai menjadi alasan hilangnya nyawa manusia. Ketika persoalan tanah berujung pada pembunuhan atau kekerasan, maka persoalannya sudah bukan sekadar sengketa kepemilikan. Ini menyangkut tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan hukum dan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Sandiang, Minggu (23/08/2026).
Ia meminta pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah desa dan kecamatan, serta lembaga/institusi terkait untuk memperkuat koordinasi dalam menangani konflik pertanahan.
Sandiang menilai, salah satu persoalan yang perlu dibenahi adalah kejelasan data dan administrasi pertanahan. Pemerintah bersama BPN perlu memastikan status, batas, riwayat penguasaan, alas hak, serta proses penerbitan dokumen pertanahan dapat ditelusuri secara jelas ketika terjadi perselisihan.
Selain itu, aparat penegak hukum harus bertindak tegas terhadap setiap dugaan perbuatan melawan hukum, intimidasi, ancaman, kekerasan, maupun tindakan yang menghilangkan nyawa manusia, tanpa memandang latar belakang ataupun posisi pihak yang terlibat.
“Hukum harus berdiri di atas kepentingan siapa pun. Jangan sampai masyarakat kecil merasa hukum tajam kepada mereka, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuatan, pengaruh, atau akses tertentu,” ujarnya.
Ia juga mendorong agar penyelesaian konflik tanah tidak selalu menunggu persoalan menjadi besar atau setelah terjadi kekerasan. Pemerintah dan institusi terkait perlu membangun mekanisme pencegahan dan mediasi sejak dini, terutama terhadap wilayah-wilayah yang memiliki sejarah konflik atau tumpang tindih penguasaan tanah.
Menurutnya, pemerintah daerah juga perlu melakukan pemetaan terhadap titik-titik rawan konflik agraria di Sumba. Data tersebut penting agar potensi konflik dapat diidentifikasi dan ditangani sebelum berkembang menjadi tindakan kekerasan.
Sandiang menegaskan bahwa masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah harus diberikan ruang untuk menyampaikan keberatan melalui jalur hukum. Namun, pada saat yang sama, seluruh pihak juga wajib menghormati putusan dan proses hukum serta tidak menggunakan kekerasan sebagai jalan penyelesaian.
Ia meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan penindakan secara profesional terhadap setiap kasus kekerasan yang berkaitan dengan konflik tanah. Penegakan hukum, menurutnya, harus mampu menjawab tiga hal penting: siapa yang bertanggung jawab, bagaimana peristiwa terjadi, dan apa yang menjadi akar persoalannya.
“Jangan hanya menyelesaikan akibatnya. Negara harus berani membongkar akar masalahnya. Kalau ada konflik tanah yang terus berulang, maka harus dicari sumber persoalannya, diperiksa administrasinya, ditelusuri riwayat tanahnya, dan dipastikan tidak ada praktik melawan hukum yang dibiarkan,” kata Sandiang.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa persoalan agraria di Sumba tidak boleh dibiarkan menjadi bom waktu. Konflik yang tidak diselesaikan secara adil berpotensi memperbesar ketegangan sosial, merusak hubungan antarmasyarakat, bahkan kembali menimbulkan korban.
Karena itu, Sandiang menyerukan kepada Pemerintah Provinsi NTT, pemerintah kabupaten di Pulau Sumba, Kantor Pertanahan/BPN, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta lembaga terkait lainnya agar memperkuat sinergi dalam menciptakan kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat.
Ia juga meminta masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri ketika menghadapi persoalan tanah.
“Kita tidak ingin ada lagi nyawa yang hilang hanya karena persoalan tanah. Penyelesaian harus dikembalikan kepada hukum. Negara harus hadir, hukum harus bekerja, dan masyarakat harus mendapatkan kepastian serta rasa aman,” pungkasnya.
Sandiang menilai, keadilan agraria bukan hanya tentang siapa yang memiliki sertifikat, tetapi juga tentang bagaimana negara memastikan seluruh proses pertanahan berlangsung secara sah, transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, tanah dapat menjadi sumber kehidupan dan kesejahteraan masyarakat, bukan sumber konflik dan korban jiwa.









