Beranda / Hukum & Kriminal / Dari Rawa Buntu hingga Ciputat, Peredaran Obat Keras Termadol Tanpa Resep Dokter Masih Berlangsung dengan Sistem COD

Dari Rawa Buntu hingga Ciputat, Peredaran Obat Keras Termadol Tanpa Resep Dokter Masih Berlangsung dengan Sistem COD

Bagikan Berita

Newsoneindonesia.com | Tangerang Selatan — Dugaan peredaran obat keras yang diduga masuk kategori obat daftar G kembali menjadi sorotan di sejumlah wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Aktivitas tersebut diduga dilakukan secara tertutup dengan memanfaatkan sistem cash on delivery (COD).
Berdasarkan pantauan awak media pada Senin (14/9/2026), terdapat sejumlah titik yang diduga masih melayani transaksi obat keras secara tertutup. Beberapa lokasi yang menjadi perhatian terlihat dalam kondisi tertutup saat dilakukan pemantauan. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, transaksi diduga masih berlangsung melalui sistem COD di sekitar lokasi.
Sejumlah titik yang menjadi perhatian antara lain berada di Jalan Kencana Raya, Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Jalan Taman Makam Bahagia, Parigi, Kecamatan Pondok Aren, serta Jalan Sarua Raya, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Pasalnya, pola transaksi yang diduga dilakukan secara tertutup melalui COD membuat aktivitas penjualan tidak selalu terlihat secara langsung di lokasi. Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian aparat untuk memastikan bagaimana transaksi berlangsung dan apakah terdapat penjualan obat keras yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian sebelumnya sempat terpasang garis polisi (police line) selama beberapa hari. Namun, ketika kembali dilakukan pemantauan, garis polisi tersebut sudah tidak terlihat.
Seorang warga sekitar membenarkan bahwa sebelumnya memang terdapat police line di lokasi tersebut. Namun, warga mengaku tidak mengetahui siapa yang kemudian melepasnya.
Kemarin dipasang police line, besoknya langsung dibuka, Pak. Tapi saya juga tidak tahu siapa yang membuka,” ujar warga kepada awak media.
Keberadaan police line yang sebelumnya terlihat dan kemudian tidak lagi berada di lokasi tersebut membutuhkan penjelasan resmi dari pihak Polsek Pondok Aren, yang sebelum nya telah di lakukan pemasangan garis police line oleh anggota Polsek Pondok Aren, apabila memang berkaitan dengan suatu proses pemeriksaan atau penanganan perkara. Perlu tanda tanya besar siapa yang membuka Police Line tersebut.
Dugaan aktivitas serupa juga menjadi perhatian di kawasan Jalan Raya Viktor BSD No. 10, RT 02/RW 01, Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Menurut keterangan warga, aktivitas di sejumlah lokasi tersebut diduga berlangsung pada waktu tertentu. Lokasi disebut biasanya buka pada pagi hari, kemudian kembali tutup setelah beberapa waktu dan diduga beroperasi kembali.
Benar buka pagi, Pak. Tapi tidak lama, paling sekitar dua jam tutup, kemudian nanti buka kembali,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Informasi tersebut awak media masih memerlukan verifikasi. Namun, pola buka-tutup dan dugaan transaksi COD patut ditelusuri apabila memang berkaitan dengan aktivitas penjualan obat keras tanpa resep dokter.
Yakni, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat apakah sebuah lokasi dalam keadaan buka atau tutup, tetapi juga perlu menelusuri sumber obat, mekanisme pemesanan, proses penyerahan barang, serta pihak yang terlibat dalam distribusinya apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Dugaan transaksi secara tertutup tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap peredaran obat keras di wilayah Tangerang Selatan, khususnya apabila benar terdapat penjualan tanpa izin atau tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kini Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat melakukan pengecekan langsung terhadap titik-titik yang menjadi sorotan tersebut. Pemeriksaan diharapkan dilakukan secara objektif berdasarkan fakta di lapangan sehingga dapat diketahui apakah informasi yang berkembang di kalangan masyarakat benar adanya atau tidak.
Jika ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta agar tindakan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga penting disampaikan agar tidak berkembang tuduhan tanpa dasar.
Pengawasan dinilai penting mengingat peredaran obat keras secara ilegal dan tanpa resep Dokter dapat berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, terutama apabila obat tersebut diperoleh dan dikonsumsi tanpa tanpa pengawasan tenaga kesehatan.
Pasalnya, persoalan tersebut bukan semata mengenai aktivitas perdagangan, melainkan menyangkut bagaimana obat keras dapat diperoleh masyarakat terutama di kalangan anak muda, dan apakah proses penjualannya tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Informasi yang di terima awak media di lokasi mengenai dugaan aktivitas penjualan obat keras serta keterangan warga dalam berita ini, masih merupakan informasi awal dan memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Awak media tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, asas praduga tak bersalah, keberimbangan, dan hak jawab..
Sampai berita ini di terbitkan belum ada pihak yang di konfrimasi. Selanjut nya Redaksi masih membuka ruang konfirmasi kepada pemilik usaha atau pihak yang terkait, aparat penegak hukum, maupun instansi pemerintah untuk memberikan penjelasan mengenai kondisi dan aktivitas di lokasi-lokasi yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
 Team/Red

Bagikan Berita
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *