Beranda / Berita / Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Calon Pekerja, Pemilik PT Renjos Jaya Disorot

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Calon Pekerja, Pemilik PT Renjos Jaya Disorot

Bagikan Berita

NewsOneIndonesia.com | Jakarta  – Dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang pemilik perusahaan penyalur tenaga kerja PT Renjos Jaya menjadi sorotan publik. Seorang perempuan berinisial I, yang mengaku sebagai calon pekerja, menyampaikan pengakuannya melalui rekaman video yang diterima redaksi, Sabtu (18/7/2026).

Dalam keterangannya, I mengaku mengalami perlakuan yang diduga tidak pantas dari seseorang yang disebut sebagai pemilik perusahaan berinisial R. Menurut pengakuannya, ia diminta mengirimkan foto dan video yang mengandung unsur seksual serta beberapa kali diajak melakukan panggilan video yang mengarah pada aktivitas bermuatan seksual.

Korban juga mengaku beberapa kali diajak bertemu secara langsung untuk melakukan hubungan intim dan menginap bersama (check-in). Namun, seluruh ajakan tersebut disebut selalu ditolaknya.

“Saya diajak video call yang mengarah ke hal-hal seksual, diminta foto dan video pribadi, bahkan diajak hubungan intim dan check-in. Namun saya menolak karena saya masih memikirkan pekerjaan saya dan saat itu masih bekerja di perusahaan lain,” ujar I dalam rekaman video yang diterima redaksi.

Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait profesionalisme dan etika dalam proses perekrutan tenaga kerja. Praktik yang diduga terjadi dinilai dapat mencederai rasa aman para pencari kerja serta berpotensi menimbulkan trauma bagi korban.

Sejumlah pihak menilai, apabila dugaan tersebut terbukti benar, tindakan tersebut berpotensi melanggar norma hukum dan hak-hak calon pekerja yang seharusnya mendapatkan perlindungan dari segala bentuk pelecehan, intimidasi, maupun penyalahgunaan kewenangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Renjos Jaya maupun R yang disebut dalam pengakuan korban masih dalam upaya konfirmasi guna memperoleh klarifikasi dan hak jawab atas tuduhan yang disampaikan.

Redaksi NewsOneIndonesia.com menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak terkait untuk memberikan penjelasan maupun tanggapan resmi. Perkembangan informasi terkait perkara ini akan terus dipantau dan disajikan secara berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Bagikan Berita
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *