Beranda / Berita Daerah / Diduga Legalitas Bodong, Satpol PP Ungkap Absolute Padel Club Gading Serpong Tak Kantongi Izin Resmi

Diduga Legalitas Bodong, Satpol PP Ungkap Absolute Padel Club Gading Serpong Tak Kantongi Izin Resmi

Bagikan Berita

Newsoneindonesia.com| Kabupaten Tangerang– Aktivitas komersial di Absolute Padel Club yang berlokasi di Jalan Boulevard Rusia Blok CB 6 No. 20 – 37, Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, kini tengah memicu kontroversi hebat. Fasilitas olahraga papan atas tersebut diduga kuat telah melakukan pembangkangan aturan dengan nekat beroperasi tanpa mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah, sebagaimana diatur dalam regulasi daerah maupun nasional.
Berdasarkan data yang dihimpun dari narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, pihak manajemen Absolute Padel Club hingga saat ini disinyalir sengaja mengabaikan kewajiban legalitas bangunan yang lengkap demi mengejar keuntungan komersial semata.
Kendala tersebut dilaporkan berakar pada belum adanya restu atau tanda tangan dari pengurus RW setempat, yang seharusnya menjadi dasar awal bagi manajemen untuk memproses dokumen PBG ke instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Hal ini diperkuat oleh pernyataan resmi dari otoritas penegak Perda. Saat dikonfirmasi oleh awak media, pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang memberikan pernyataan tegas yang membenarkan adanya hambatan mendasar akibat pengabaian prosedur oleh pihak pengelola. Bahwa Absolute Padel saat ini terkendala dengan ketidaksediaan ketua RW setempat yang tidak mau menandatangani.
Ketiadaan tanda tangan RW ini menunjukkan adanya kegagalan fatal pihak pengelola dalam menjalin komunikasi sosial dan mematuhi etika lingkungan. Sebagaimana ditegaskan oleh narasumber dalam keterangannya.
Absolute Padel Club benar belum memiliki izin PBG. Saat ini mereka hanya menunggu izin dari RW setempat yang belum memberikan tanda tangan. Padahal, persetujuan lingkungan tersebut merupakan landasan utama agar proses pengurusan izin PBG bisa berjalan di dinas terkait,” ungkap narasumber tersebut saat memberikan keterangan kepada awak media.
Persoalan ini sempat memicu ketegangan di lapangan pada Bulan Maret lalu, tepatnya hari Senin (16/26), ketika salah satu pengurus klub yang mengaku sebagai praktisi hukum justru mempertontonkan arogansi saat terlibat perdebatan sengit dengan awak media.
Dengan nada bicara yang tinggi dan sinis, pengurus tersebut mempertanyakan kapasitas serta pemahaman wartawan mengenai hierarki perizinan bangunan gedung—sebuah sikap antikritik yang diduga dilakukan untuk menutupi kelemahan legalitas mereka.
“Tujuan Anda berada di sini untuk apa? Anda paham tidak tentang SLF? Selanjutnya, Anda tahu tidak arti dari perizinan PBG dan SLF, mana yang didahulukan?” cetus pengurus tersebut secara konfrontatif saat dikonfirmasi mengenai legalitas operasional gedung.
Meski awak media telah menjelaskan bahwa sesuai aturan, PBG wajib dimiliki sebelum bangunan didirikan, pihak pengurus justru memberikan respons arogan dengan menyatakan bahwa argumen hukum tersebut tidak relevan.
Secara yuridis, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menetapkan aturan baku melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyelaraskan aturan perizinan dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam kerangka hukum tersebut, ditegaskan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap pemilik gedung sebelum memulai tahap konstruksi.
Setelah proses pembangunan selesai, pemilik bangunan diwajibkan untuk mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai jaminan bahwa bangunan tersebut aman secara teknis untuk digunakan oleh publik. Secara prosedural, PBG adalah syarat mutlak yang harus didahulukan sebelum SLF dapat diterbitkan.
Oleh karena itu, tindakan nekat pengelola yang mengoperasikan bangunan tanpa PBG secara otomatis telah menyalahi aturan administratif secara fatal dan tidak mungkin memiliki SLF yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Absolute Padel Club belum memberikan pernyataan resmi guna mengklarifikasi dugaan pembangkangan izin tersebut. Jika terbukti terus membandel tanpa dokumen PBG dan SLF yang sah, fasilitas olahraga tersebut terancam sanksi administratif berat sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk potensi penyegelan paksa oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang demi menegakkan supremasi hukum yang telah dikangkangi di wilayah tersebut.
Dn/Red

Bagikan Berita
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *