Beranda / Berita / HEBOH! Dugaan Penjualan Buku K13 dan Sisa Material Proyek di SDN 002 Tanjung Batu Tuai Sorotan, Warga Minta Kepala Sekolah Dicopot

HEBOH! Dugaan Penjualan Buku K13 dan Sisa Material Proyek di SDN 002 Tanjung Batu Tuai Sorotan, Warga Minta Kepala Sekolah Dicopot

Bagikan Berita

Kalimantan Timur – Warga Desa Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur dibuat resah warga masyarakat.

Mereka mendesak Dinas Pendidikan, UPTD, dan Inspektorat segera mengaudit SD Negeri 002 Tanjung Batu buntut dugaan penyimpangan penggunaan dana BOS dan aset sekolah.

Dugaan itu mencuat setelah beredar informasi adanya penjualan buku pelajaran Kurikulum 2013 milik negara dan penjualan pasir sisa pembangunan. Informasi ini disampaikan warga kepada awak media pada Selasa, 4 Agustus 2026.

1. Buku K13 Diduga Dijual, Hasilnya Buat Beli Wifi
Buku K13 yang anggarannya bersumber dari dana BOS seharusnya dibagikan gratis kepada siswa. Namun di SD 002 Tanjung Batu diduga justru diperjual belikan oleh oknum internal sekolah.

Narasumber warga yang enggan disebut namanya menyebut, uang hasil penjualan buku itu dipakai untuk membeli kuota wifi. Padahal, anggaran wifi sudah dianggarkan secara rutin setiap tahun melalui dana BOS dan RKAS.

“Ini kan sudah double. BOS ada, tapi orang tua tetap dibebani,” ujarnya.

2. Pasir Sisa Pembangunan Diduga Dijual Tanpa Laporan
Selain buku, warga juga menyoroti hilangnya material pasir sisa proyek pembangunan di lingkungan sekolah. Material tersebut diduga dijual tanpa sepengetahuan Komite Sekolah dan tanpa laporan pertanggung jawaban yang jelas. Seharusnya material sisa menjadi aset sekolah.

3. Aturan “Pribadi” dan Kebijakan Sepihak
Tak hanya soal barang, warga juga menyoroti gaya kepemimpinan Kepala Sekolah. Diduga ada sejumlah kebijakan dan aturan yang dibuat secara sepihak dan dinilai tidak adil terhadap sebagian guru. Warga menyebutnya sebagai “aturan pribadi” yang memberatkan.

Dasar Hukum: Buku K13 Haram Diperjual belikan
Berdasarkan Permendikbudristek No. 2 Tahun 2022 tentang Juknis BOS, disebutkan jelas: “Buku teks pelajaran untuk peserta didik disediakan dan menjadi hak milik peserta didik.”

Artinya:
– Buku K13 = Milik Siswa, Gratis
– Sekolah hanya menyalurkan. Tidak boleh dijual, dipungut, atau dialihkan.
– Jika rusak/hilang wajib ada Berita Acara.

Jika terbukti dijual, maka bisa masuk 3 ranah hukum:
1. Penyalahgunaan Dana BOS – Temuan Inspektorat & BPK
2. Pungutan Liar – Pelanggaran aturan Kemendikbud
3. Tindak Pidana Korupsi – Jika ada unsur memperkaya diri dan merugikan keuangan negara

Tuntutan Warga: Audit dan Copot
Hingga berita ini naik, Kepala Sekolah SD 002 Tanjung Batu belum memberikan klarifikasi.

Warga menuntut 3 hal:
1. Audit menyeluruh oleh Dinas Pendidikan Berau, UPTD Pulau Derawan, dan Inspektorat
2. Transparansi penggunaan dana BOS dan aset sekolah
3. Evaluasi/Copot Kepala Sekolah jika terbukti bersalah

“Kami tidak menuduh. Kami hanya minta kejelasan dan keadilan. Ini menyangkut hak belajar anak kami dan uang negara,” tegas perwakilan warga.

Warga juga menyatakan siap melaporkan kasus ini ke BP2 TIPIKOR DPD Kaltim, Kejaksaan Negeri Berau, dan http://LaporBOS.kemdikbud.go.id, jika dalam 1×24 jam tidak ada respon dari pihak terkait.

Pihak sekolah dan semua nama yang disebut berhak memberikan hak jawab dan klarifikasi.


Bagikan Berita
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *