Beranda / Berita / Terindikasi Kuat Adanya Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi di Warung Depan SPBU Kilo Lima, Aparat Diminta Segera Selidiki dan Tindak Sesuai Hukum

Terindikasi Kuat Adanya Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi di Warung Depan SPBU Kilo Lima, Aparat Diminta Segera Selidiki dan Tindak Sesuai Hukum

Bagikan Berita

NEWSONEINDONESIA.COM, Berau Kalimantan Timur – Aktivitas yang diduga merupakan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di sebuah warung yang berada di depan SPBU Kilo Lima, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menjadi sorotan awak media.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan Pada Hari Rabu (05/08/2026), terlihat sejumlah kendaraan keluar masuk SPBU Kilo Lima untuk mengisi BBM Bersubsidi. Setelah melakukan pengisian, kendaraan tersebut diduga menuju sebuah warung yang berada di depan SPBU untuk menurunkan atau menampung BBM Bersubsidi buat masyarakat yang telah dibeli.

Aktivitas tersebut menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi merugikan masyarakat yang berhak memperoleh BBM bersubsidi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Awak media Jurnalistik wartawan juga meminta Divisi Humas Polri, Kapolda Kalimantan Timur, Kapolres Berau, serta aparat penegak hukum yang berwenang untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum segera tangkap dan penjarakan para Mafia BBM Bersubsidi Ilegal.

Dasar Hukum

Dugaan penimbunan maupun penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang pada pokoknya mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana.

Pelaku yang terbukti melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Awak media berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam aktivitas tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SPBU maupun aparat kepolisian terkait dugaan tersebut.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers


Bagikan Berita
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *