Newsoneindonesia.com, Banten – Maraknya dugaan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di sejumlah warung yang beroperasi 24 jam di wilayah hukum Polda Banten menjadi sorotan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.
Sejumlah warga menilai peredaran rokok tanpa pita cukai yang diduga berlangsung cukup lama berpotensi merugikan negara karena mengurangi penerimaan pajak dan cukai. Di sisi lain, masyarakat diminta taat membayar pajak, sementara para pelaku yang diduga mengedarkan rokok ilegal dinilai masih leluasa menjalankan aktivitasnya.
Atas kondisi tersebut, Kapolda Banten diminta mengambil langkah tegas dengan mengusut tuntas jaringan peredaran rokok ilegal di wilayah hukumnya. Selain kepolisian, aparat Bea Cukai juga diharapkan meningkatkan pengawasan serta melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Menanggapi persoalan tersebut, Wakil Ketua Umum Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Dewan Pimpinan Pusat, Makmur Na70, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, menyampaikan bahwa dugaan peredaran rokok ilegal dapat dengan mudah ditemukan di lapangan.
“Silakan teman-teman wartawan melakukan pengecekan langsung. Hampir 95 persen warung yang buka 24 jam menyediakan rokok tanpa pita cukai. Kondisi ini sudah berlangsung cukup lama. Yang menjadi pertanyaan, apakah Kapolda Banten berani bertindak tegas dan tidak menutup mata terhadap persoalan ini,” ujar Makmur.
Pernyataan tersebut merupakan pendapat narasumber. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Banten maupun pihak Bea Cukai terkait dugaan maraknya peredaran rokok ilegal tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.









