Beranda / Berita / Warga Akekolano Hadang Pengukuran Lahan, Persoalkan Sertifikat Atas Nama AH

Warga Akekolano Hadang Pengukuran Lahan, Persoalkan Sertifikat Atas Nama AH

Bagikan Berita

Newsoneindonesia.com, TIDORE KEPULAUAN, MALUKU UTARA — Sejumlah masyarakat Desa Akekolano, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, menghadang kedatangan seorang warga berinisial AH yang bersama sejumlah pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tidore Kepulauan hendak melakukan pengukuran kembali terhadap sebidang lahan yang masih menjadi objek perselisihan, pada Kamis 08/10/2026

Pengukuran tersebut mendapat penolakan dari masyarakat yang berada di lokasi. Warga menyampaikan bahwa lahan yang akan diukur merupakan tanah yang selama ini mereka klaim sebagai tanah masyarakat Desa Akekolano.

Di sisi lain, menurut keterangan yang disampaikan masyarakat, telah terbit sertifikat hak atas tanah atas nama AH. Kondisi tersebut kemudian dipersoalkan warga, terutama terkait dasar dan proses penerbitan sertifikat dimaksud.

Masyarakat juga menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan yang mereka terima, AH sebelumnya menyatakan bahwa tidak pernah terjadi transaksi jual beli atas lahan tersebut dan tanah tersebut hanya dimanfaatkan sebagai lokasi garapan.

Atas persoalan tersebut, masyarakat meminta agar status dan dasar kepemilikan lahan terlebih dahulu diperjelas melalui proses yang terbuka dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Warga juga meminta agar pengukuran maupun proses lanjutan dilakukan setelah terdapat kejelasan mengenai dasar hak atas tanah yang menjadi objek perselisihan.

Warga Minta Pernyataan Terkait Pengembalian Tanah

Dalam situasi tersebut, masyarakat juga meminta AH memberikan surat pernyataan terkait kesediaannya mengembalikan tanah yang dipersoalkan kepada masyarakat Desa Akekolano.

Hingga berita ini disusun, masyarakat masih berada di lokasi dan meminta adanya kejelasan mengenai status serta dasar kepemilikan tanah tersebut.

Salah satu tokoh masyarakat Desa Akekolano, IM, menegaskan bahwa masyarakat akan tetap memperjuangkan apa yang mereka yakini sebagai hak masyarakat desa.

“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara terbuka dan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat,” ujarnya.

Persoalan mengenai status dan kepemilikan tanah tersebut selanjutnya diharapkan dapat diselesaikan melalui mekanisme pertanahan dan hukum yang berlaku, dengan memperhatikan dokumen serta dasar hak dari masing-masing pihak.

Ferngky/Red


Bagikan Berita
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *