Beranda / Berita / Anggaran Pembangunan Kantor Desa Kadu Sirung Dipertanyakan, Kades Sulit Dikonfirmasi

Anggaran Pembangunan Kantor Desa Kadu Sirung Dipertanyakan, Kades Sulit Dikonfirmasi

Bagikan Berita

Newsoneindonesia.com, Kabupaten Tangerang – Dugaan adanya ketidakterbukaan dalam pelaksanaan proyek pembangunan Kantor Desa Kadu Sirung, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, mulai mencuat setelah awak media melakukan penelusuran langsung ke lokasi proyek pada Sabtu (23/05/2025).

Saat berada di lokasi pembangunan, awak media mendapati sejumlah pekerja tengah melakukan aktivitas proyek. Namun, para pekerja terkesan enggan memberikan keterangan terkait pekerjaan yang sedang berlangsung. Bahkan, sebagian pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) maupun perlengkapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diwajibkan dalam pelaksanaan proyek konstruksi.

Ketika dikonfirmasi terkait bangunan yang sedang dikerjakan, salah seorang pekerja hanya memberikan jawaban singkat.

“Tidak tahu pak,” ujarnya kepada awak media.

Awak media kemudian kembali menanyakan terkait keberadaan papan informasi proyek yang seharusnya dipasang di area pembangunan sebagai bentuk transparansi publik. Namun jawaban serupa kembali diberikan.

“Tidak tahu pak,” jawab pekerja singkat.

Tidak ditemukannya papan informasi proyek di lokasi pembangunan menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, papan proyek merupakan bagian penting dalam pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari anggaran pemerintah maupun dana desa. Papan tersebut memuat informasi mengenai sumber anggaran, nilai proyek, pelaksana kegiatan, serta jangka waktu pengerjaan sehingga masyarakat dapat melakukan pengawasan secara terbuka.

Ketiadaan papan informasi proyek dinilai mencerminkan lemahnya transparansi dalam pengelolaan anggaran pembangunan Kantor Desa Kadu Sirung. Selain itu, minimnya penerapan standar K3 terhadap para pekerja juga memunculkan dugaan kurangnya pengawasan terhadap pelaksanaan proyek tersebut.

Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media kepada Kepala Desa Kadu Sirung, Syamsu Ahmad, melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon guna meminta klarifikasi terkait proyek pembangunan kantor desa tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi.

Telepon dari awak media tidak diangkat, sementara pesan yang telah dikirim juga belum mendapat balasan.

Sikap bungkam dari pihak kepala desa semakin memunculkan dugaan adanya ketidakterbukaan dalam pengelolaan anggaran proyek pembangunan tersebut. Padahal, setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran negara maupun dana desa wajib mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik.

Dalam pelaksanaan proyek pemerintah, keberadaan papan informasi proyek bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab kepada masyarakat agar penggunaan anggaran dapat diketahui secara jelas dan terbuka. Apabila proyek dilaksanakan tanpa papan informasi serta minim pengawasan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dugaan pelanggaran administrasi hingga penyalahgunaan anggaran.

Selain persoalan transparansi, pengabaian terhadap standar K3 juga dinilai dapat membahayakan keselamatan pekerja di lapangan dan berpotensi melanggar aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Awak media selaku kontrol sosial berharap pihak terkait, mulai dari Inspektorat Kabupaten Tangerang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), hingga aparat penegak hukum, dapat turun langsung melakukan pengecekan dan audit terhadap proyek pembangunan Kantor Desa Kadu Sirung guna memastikan pekerjaan berjalan sesuai aturan, spesifikasi teknis, serta penggunaan anggaran yang telah ditetapkan.

Selain itu, pemerintah desa juga diharapkan lebih terbuka kepada masyarakat terkait penggunaan dana pembangunan demi menjaga kepercayaan publik dan menghindari munculnya dugaan praktik penyimpangan anggaran di lingkungan pemerintahan desa.

Red/Mr


Bagikan Berita
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *