Beranda / Berita / Diduga Solar Ilegal di Proyek PT JASS Pagedangan, Pekerja Mengaku Tidak Tahu, Kanit Polsek Bungkam Saat Dikonfirmasi

Diduga Solar Ilegal di Proyek PT JASS Pagedangan, Pekerja Mengaku Tidak Tahu, Kanit Polsek Bungkam Saat Dikonfirmasi

Bagikan Berita

Newsoneindonesia.com, Kabupaten Tangerang – Dugaan penggunaan solar ilegal kembali mencuat di wilayah Kabupaten Tangerang. Kali ini, dugaan tersebut ditemukan di area proyek PT JASS yang berlokasi di wilayah Pagedangan, Desa Ciakar, Kabupaten Tangerang, Sabtu (23/05/2026).

Saat awak media mendatangi lokasi proyek untuk melakukan konfirmasi, terlihat sejumlah kempu atau penampungan diduga berisi bahan bakar jenis solar berada di area proyek. Keberadaan penampungan BBM tersebut memunculkan dugaan adanya penggunaan solar subsidi yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Beberapa pekerja proyek yang ditemui di lokasi mengaku tidak mengetahui asal-usul maupun penggunaan solar tersebut. Mereka memilih memberikan jawaban singkat saat dikonfirmasi awak media.

“Saya tidak tahu pak, saya cuma kerja,” ujar salah satu pekerja di lokasi proyek.

Pekerja lainnya juga memberikan jawaban serupa dan enggan memberikan penjelasan lebih lanjut terkait keberadaan solar di area proyek tersebut.

Untuk memastikan dugaan tersebut, awak media mencoba menghubungi Kanit Reskrim Polsek Pagedangan, IPTU Ferliansyah, S.H., guna meminta klarifikasi terkait dugaan penggunaan solar ilegal di lokasi proyek PT JASS. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun keterangan resmi yang diberikan.

Penggunaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Solar subsidi diperuntukkan bagi sektor dan pihak yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga penggunaannya tidak dapat dilakukan sembarangan tanpa izin maupun ketentuan yang berlaku.

Penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam Pasal 55 UU Migas disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti legalitas maupun peruntukan solar yang berada di lokasi proyek tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak terkait guna memperoleh keterangan resmi dan berimbang.

(Team/Red)


Bagikan Berita
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *