Beranda / Berita / Mobil Terbakar di Depan Mako Polda Papua, Polisi Temukan Tangki BBM Modifikasi

Mobil Terbakar di Depan Mako Polda Papua, Polisi Temukan Tangki BBM Modifikasi

Bagikan Berita

Newsoneindonesia.com, Jayapura – Peristiwa kebakaran satu unit mobil terjadi di depan Markas Komando Polda Papua, tepatnya di Jalan Dr. Sam Ratulangi No. 8, Kelurahan Bhayangkara, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, pada Minggu 03/05/26.

Kejadian tersebut bermula dari laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 yang langsung direspons cepat oleh jajaran Polresta Jayapura Kota. Perwira Pengendali (Padal) bersama personel Pamapta II dan piket fungsi segera menuju lokasi kejadian dengan dukungan satu unit kendaraan taktis Armoured Water Cannon (AWC).

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas langsung melakukan pengamanan serta pengaturan arus lalu lintas guna mencegah kemacetan dan menjaga situasi tetap kondusif.

Proses pemadaman api dilakukan dengan sigap menggunakan dua unit kendaraan AWC milik Polresta Jayapura Kota dan Polda Papua.

Berkat kesigapan petugas, api berhasil dipadamkan tanpa menimbulkan dampak yang lebih luas.

Kendaraan yang terbakar kemudian dievakuasi ke pinggir jalan untuk memperlancar arus lalu lintas, dan dilanjutkan dengan proses olah TKP oleh pihak kepolisian.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Reskrim AKP Laurensius M. Wayne membenarkan kejadian tersebut.

Berdasarkan hasil olah TKP awal oleh Unit Identifikasi Satreskrim, kendaraan yang terbakar diketahui merupakan satu unit Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi PA 1537 AW.

“Saat dilakukan olah TKP, pengemudi tidak berada di lokasi. Namun identitas kendaraan sudah diketahui.

Selain itu, ditemukan satu tangki modifikasi di bagian bagasi belakang yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM dalam jumlah besar, dilengkapi pipa besi dan dinamo untuk memompa bahan bakar,” ungkapnya.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus mendalami penyebab pasti kebakaran tersebut.

Apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana, kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Polresta Jayapura Kota juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap kejadian darurat melalui layanan 110, serta memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan baik sebelum digunakan demi keselamatan bersama.

 

Tim/Red


Bagikan Berita
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *